Manajemen Perbankan
Yang dimaksud dengan manajemen bank disini adalah bagaimana bank mengatur penggunaan dananya . hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam pengaturan pengunaan dana tersebut . Kebijaksanaan ini terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan ( dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkannya dalam bentuk surat – surat berharga ) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas & solvabilitas bank.
Yangdimaksud dengan likuiditas disini adalah kemempuan bank tersebut membayar hutang – hutang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuiditas ini dilakukan dengan membandingkan antara kewajiban ( hutang ) jangka pendek dengan alat – alat likuid. Berdasarkan penglaman ataupun juga adanya ketentuan dari Bank Sentral, di Indonesia , pemegangan uang kas kira – kira 30% dari hutang jangka pendeknya. Tetapi Surat Ederan Bank Indonesia No. SE 10/12 UPPB TGL 30 Desember 1977 menyebutkan hanya 15 % dari hutang jangka pendeknya. Dengan Pakto ( paket Oktober ) 1988 , pemerintah mengatur cadangan wajib ( reserve requirement ) sebesar 2%. Meskipun demikian dalam praktek biasanya bank memiliki cadangan sekitar 4 – 6 %.
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua hutang – hutangnya ( baik jangka pendek maupun jangka panjang ). Solvabilitas bank ini tergantung pada solvabilitas masing – masing langganannya. Untuk menjaga solvabilitas bank , maka bank harus berhati – hati & harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam itu sungguh – sungguh dapat dipercya ( reliable ) dan juga diandalkan ( bank able). Untuk itu bank melakukan analisis kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan – persyratan yang dikenal dengan 5 C:
1. CHARACTER = SIFAT – sifat si calon peminjam
2. Capital = modal dasar si calon peminjam
3. Capacity = kemampuan si calon peminjam
4. Collateral = jaminan yang disediakan si calon peminjam
5. Condition of economy = kondisi perekonomian
Sebenarnya, persyratan diatas tidak merupakan kartu mati. Penilaian bank seharusnya terfokus pada prospek usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank. Apabila prospek usahanya bagus, maka bank bisa saja memberikan kredit kepada nasabah . bank bisa mempergunakan lembaga penilai kredit ( credit rating ). Lembaga ini yang menilai apakah calon nasabah merupakan nasabah yang baik atau tidak. Hal ini terutama akan bermanfaat apabila bank belum mengetahui 5 c dari nasabah
Yangdimaksud dengan likuiditas disini adalah kemempuan bank tersebut membayar hutang – hutang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuiditas ini dilakukan dengan membandingkan antara kewajiban ( hutang ) jangka pendek dengan alat – alat likuid. Berdasarkan penglaman ataupun juga adanya ketentuan dari Bank Sentral, di Indonesia , pemegangan uang kas kira – kira 30% dari hutang jangka pendeknya. Tetapi Surat Ederan Bank Indonesia No. SE 10/12 UPPB TGL 30 Desember 1977 menyebutkan hanya 15 % dari hutang jangka pendeknya. Dengan Pakto ( paket Oktober ) 1988 , pemerintah mengatur cadangan wajib ( reserve requirement ) sebesar 2%. Meskipun demikian dalam praktek biasanya bank memiliki cadangan sekitar 4 – 6 %.
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua hutang – hutangnya ( baik jangka pendek maupun jangka panjang ). Solvabilitas bank ini tergantung pada solvabilitas masing – masing langganannya. Untuk menjaga solvabilitas bank , maka bank harus berhati – hati & harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam itu sungguh – sungguh dapat dipercya ( reliable ) dan juga diandalkan ( bank able). Untuk itu bank melakukan analisis kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan – persyratan yang dikenal dengan 5 C:
1. CHARACTER = SIFAT – sifat si calon peminjam
2. Capital = modal dasar si calon peminjam
3. Capacity = kemampuan si calon peminjam
4. Collateral = jaminan yang disediakan si calon peminjam
5. Condition of economy = kondisi perekonomian
Sebenarnya, persyratan diatas tidak merupakan kartu mati. Penilaian bank seharusnya terfokus pada prospek usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank. Apabila prospek usahanya bagus, maka bank bisa saja memberikan kredit kepada nasabah . bank bisa mempergunakan lembaga penilai kredit ( credit rating ). Lembaga ini yang menilai apakah calon nasabah merupakan nasabah yang baik atau tidak. Hal ini terutama akan bermanfaat apabila bank belum mengetahui 5 c dari nasabah
No comments:
Post a Comment