Sunday, May 6, 2012

sumbangan aksi mahasiswa terhadap bangsa dan negara


Negara indonesia adalah Negara yang demokratis. Sejarah mencatat perjuangan bangsa Indonesia tidak dapat lepas dari aksi mahasiswa. Segala sesuatu yang tidak pro rakyat dan tidak sesuai dengan UUD dengan sukarela mahasiswa menyumbangkan aksinya melalui demonstrasi. Meskipun pada saat demonstrasi mahasiswa tidak tertib dan terkesan urakan hingga sampai merusak berbagai fasilitas yang ada, sesungguhnya ada maksud positif yaitu menyuarakan hak rakyat. Terkadang pengerusakan fasilitas pun di sengaja oleh mahasiswa agar apa yang selama ini disuarakan melalui demo di dengarkan oleh para petinggi Negara. Para petinggi Negara seolah acuh tak acuh dengan suara rakyat pada saat demo yang tertib dan aman, mereka lebih cepat bergerak mencari solusi jika kerusuhan  sudah dilakukan.
Sumbangan aksi mahasiswa terhadap Negara pun tidak semerta-merta sebatas demonstrasi, banyak mahasiswa yang bergerak dibidang sosial. Banyak juga mahasiswa yang menyumbangkan ilmu nya untuk membuat tekhnologi baru. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.

Saturday, May 5, 2012

pasal(7) ayat(6) dan pasal(7) ayat(6a)


Pasal (7) Ayat (6) UU Nomor 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 menyebutkan bahwa “harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
Sedangkan pasal (7) ayat (6a) berbunyi ”pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi.”
Pasal (7) ayat (6a) tersebut, dengan pasal (7) Ayat (6) saling bertentangan. Pada saat ini ada beberapa pasal yang bertentangan yang kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan. Pasal (7) ayat (6a) dengan pasal (28D) ayat (1) yang menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera” juga saling bertentangan. Karena dengan adanya ketentuan ayat (6a) walaupun keputusan bbm belum naik tapi pada kenyataannya harga sembako atau kebutuhan pokok dipasaran sudah naik. Hal tersebut pasti sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat. Meski ketentuan pasal (6a) di imbangi dengan adanya Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BSLM),namun ketika harga sembako atau kebutuhan pokok sudah naik, masyarakat belum bisa merasakan BLSM tersebut dikarenakan belum disalurkan.