Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah,
baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh
swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan
asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar
negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu
tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini,
mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998
sangat rumit.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut
kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank
berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian
di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan
kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan
jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
sumber :
No comments:
Post a Comment