Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad menjelaskan tentang
perubahan Peraturan Bank Indonesia
terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek
ke Bank Century.
"Salah satunya ditanya soal itu (perubahan
PBI), iya pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan, memang ini menurut
sepengatahuan saya ya," kata Muliaman D Hadad seusai diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi Jakarta pada pukul 14.15 WIB, Kamis.
Muliaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi masalah perbankan saat
Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan tentang persyaratan
pemberian FPJP dari semula dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi
CAR positif.
"Hanya perubahan-perubahan itu saja yang baru didiskusikan, ini
memang baru tahap awal," tambah Muliaman.
Ia hanya mengatakan ada banyak pertimbangan yang
mendorong BI memutuskan perubahan tersebut. "Tidak ada perintah dari
atasan," tambah Muliaman.
Atasan Muliaman saat itu adalah Gubernur Bank
Indonesia Budiono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
KPK sudah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank
Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 dalam kasus ini.
Budi Mulya dikenakan pasal penyalahgunaan
kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang
perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,
menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya disebutkan bahwa Deputi Bidang V
Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dalam kasus ini tapi juru bicara KPK Johan
Budi mengatakan bahwa status Siti Fajriyah adalah sebagai pihak yang bisa
dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat
bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Manajemen Century mengirim surat
kepada Bank Indonesia
pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk
mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat
penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR)
yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008
tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8
persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century
menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert
Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri
agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No
10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8
persen menjadi CAR positif.
BPK
menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman
itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada
di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank
yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada
Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI;
belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP
yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum
persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008
yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99
miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai
jaminan kredit.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan
secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23
November 2008.
Tahap kedua, pada 5
Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar
Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar
sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.
SUMBER :
- http://id.berita.yahoo.com/muliaman-jelaskan-perubahan-peraturan-bank-indonesia-083421985.html