Pasal (7) Ayat (6) UU Nomor 22/2011 tentang APBN Tahun 2012
menyebutkan bahwa “harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak
mengalami kenaikan.”
Sedangkan pasal (7) ayat (6a) berbunyi ”pemerintah bisa
menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang
dari 15% dari asumsi.”
Pasal (7) ayat (6a) tersebut, dengan pasal (7) Ayat (6) saling
bertentangan. Pada saat ini ada beberapa pasal yang bertentangan yang kemudian
diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan. Pasal (7) ayat (6a)
dengan pasal (28D) ayat (1) yang menyatakan “setiap orang berhak hidup
sejahtera” juga saling bertentangan. Karena dengan adanya ketentuan ayat (6a)
walaupun keputusan bbm belum naik tapi pada kenyataannya harga sembako atau
kebutuhan pokok dipasaran sudah naik. Hal tersebut pasti sangat mengganggu
kesejahteraan masyarakat. Meski ketentuan pasal (6a) di imbangi dengan adanya Bantuan
Langsung Masyarakat Sementara (BSLM),namun ketika harga sembako atau kebutuhan
pokok sudah naik, masyarakat belum bisa merasakan BLSM tersebut dikarenakan
belum disalurkan.
No comments:
Post a Comment