Saturday, May 5, 2012

pasal(7) ayat(6) dan pasal(7) ayat(6a)


Pasal (7) Ayat (6) UU Nomor 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 menyebutkan bahwa “harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
Sedangkan pasal (7) ayat (6a) berbunyi ”pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi.”
Pasal (7) ayat (6a) tersebut, dengan pasal (7) Ayat (6) saling bertentangan. Pada saat ini ada beberapa pasal yang bertentangan yang kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan. Pasal (7) ayat (6a) dengan pasal (28D) ayat (1) yang menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera” juga saling bertentangan. Karena dengan adanya ketentuan ayat (6a) walaupun keputusan bbm belum naik tapi pada kenyataannya harga sembako atau kebutuhan pokok dipasaran sudah naik. Hal tersebut pasti sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat. Meski ketentuan pasal (6a) di imbangi dengan adanya Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BSLM),namun ketika harga sembako atau kebutuhan pokok sudah naik, masyarakat belum bisa merasakan BLSM tersebut dikarenakan belum disalurkan.

No comments:

Post a Comment