1. Pengertian E-Banking
Apa itu E-Banking?
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan
perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi,
e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking.
E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk
bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran
komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan
nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening,
melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa
bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah
dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti
komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
2. Pngertian M-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang
memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS.
Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening,
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik,
dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat
diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam
prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms. Di balik kemudahan e-Banking tersimpan
pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk
ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN);
sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking,
nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman
tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti
tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS
Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di
tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak
semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah
bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank
pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Sumber
redchocolate
Wednesday, July 3, 2013
Pengertian International Electronic Fund Transfer
International Electronic Fund Transfer adalah
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang
melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga
keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan
dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer,
atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan
kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit
rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa
tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi
komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Sumber
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Sumber
Pengertian E-Banking Beserta Penjelasannya
1. Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening bankny.
4. Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang
membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank.
Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal
ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
8. Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya
dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom)
9. Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
10. Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
11. Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening bankny.
4. Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang
membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank.
Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal
ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
8. Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya
dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom)
9. Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
10. Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
11. Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber
Tuesday, July 2, 2013
Jenis-jenis E-Banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik
yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Sumber
Pengertian E-Banking dan M-Banking serta Penerapan E-Banking
1. Pengertian E-banking
E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju
dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang
luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa
diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti
ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya
bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi..
contoh layanan E banking :
contoh layanan E banking :
- Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
- Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
- Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
- Perbankan Daring (Internet Banking)
- Sistem Kliring Elektronik
2. Pengertian M-Banking
Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan pengertian
berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui
komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang
hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.
contoh layanan M banking :
contoh layanan M banking :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
- Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
- Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
3. Penerapan E-Banking
- Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan
internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
- Pengendalian pengamanan (security control)
- Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
- Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
- Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
- Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
- Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
- Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
- Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
- Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
- Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut
International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer
Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam
jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT
didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik,
instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan,
atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau
mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa
tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi
komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan
pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan
oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.
Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga
keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan
atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per
hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana
melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan
mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya
(settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara
langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman
elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik
Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem
pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan
oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan
terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata
sebesar $3.5M
• Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan
99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct
connection
– Computer
dialup
• Koneksi
Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
– Instruksi
telpon dengan katasandi tertentu
• Akses
FedLine dari PCs
• Beberapa
layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga
Depository
• Agen atau cabang
bank-bank asing
• Bank anggota dari
Federal Reserve System
• U.S. Treasury dan
authorized agencies
•
Bank sentral Negara lain,
otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi
internasional tertentu; serta
•
Pihak lain yang disahkan oleh
Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House
Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki
dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S.
dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai
kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah
sebagai berikut:
–
Dimiliki
pihak swasta
–
Mencakup 128
banks di 29 negara
–
Total $1.44T
dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–
Biaya
transaksi berkisar antara $0.13 - $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan
system pembayaran netto multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan
dana melalui CHIPS tidak diendapkan
pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir
hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral
Negara bagian New York.
SWIFT
Society for
Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir
laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang
berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan
instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme
penyerahan dana (settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan
melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada
lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT
adalah sebagai berikut:
•
Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•
Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
•
Biayat ~ $0.20 per pesan
•
Menggunakan X.25 packet protocol
•
Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System)
adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di
hari yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of
England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang
sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran
seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat. Beberapa
perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat
dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European
Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah
system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional
negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system)
yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit
saja atah bahkan detik.
Saturday, June 1, 2013
Traveller Cheque
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau
lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu
untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.
Keterangan :
Keterangan :
Keuntungan TC :
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan,
pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan
harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC
tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau
terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara
yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Mekanisme TC :
- Proses Transfer kota tujuannya terdapat pada bank ABCD
Keterangan :
* Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
* Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).
- Proses Transfer penerima, dimana nasabah bank lain berada di kota nasabah yang terdapat pada cabang bank ABCD
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
* Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
* Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.
- Proses Transfer melalui Bank tujuan akhir
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di
kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan
LLG.
* Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
* Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.
- Proses Transfer melalu jasa Bank lain
Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki
hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota
tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden
melalui LLG.
* Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
* Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
* Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.
Biaya pada TC :
- Biaya Operasional
- Biaya Bank
Sumber : raisarai.blogspot.com, ando-jefry.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)