Tuesday, July 2, 2013

Pengertian E-Banking dan M-Banking serta Penerapan E-Banking

1. Pengertian E-banking
E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi..
contoh layanan E banking :
  • Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
  • Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
  •  Perbankan Daring (Internet Banking)
  • Sistem Kliring Elektronik

2. Pengertian M-Banking
Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash.
contoh layanan M banking :
  •   Transfer dana
  •  Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar 
  • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi) 
  • Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
 
3. Penerapan E-Banking
 


  1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
    Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
  1. Pengendalian pengamanan (security control)
  • Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
  •  Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
  •  Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
  •  Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
  •   Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
  1. Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
  • Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
  • Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
  • Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
  • Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking. 
  • Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut
Sumber 

International Electronic Fund Transfer

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
        Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
        Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
        Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
        Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
        Direct connection
        Computer dialup
        Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
        Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
         Akses FedLine dari PCs
         Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
         Lembaga Depository
         Agen atau cabang bank-bank asing
         Bank anggota dari Federal Reserve System
         U.S. Treasury dan authorized agencies
         Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
         Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
        Dimiliki pihak swasta
        Mencakup 128 banks di 29 negara
        Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
        Biaya transaksi berkisar antara $0.13 - $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
          Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
          Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
          Biayat ~ $0.20 per pesan
          Menggunakan X.25 packet protocol
          Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS 
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat.  Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik. 

Saturday, June 1, 2013

Traveller Cheque

Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.

Keuntungan TC :
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Mekanisme TC :
- Proses Transfer  kota tujuannya terdapat pada bank ABCD
Image
Keterangan :
* Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
* Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).
- Proses Transfer penerima, dimana nasabah bank lain berada di kota nasabah yang terdapat pada cabang bank ABCD
Image
Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
* Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
* Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.
- Proses Transfer  melalui Bank tujuan akhir
Image
Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
* Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
* Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.
- Proses Transfer melalu jasa Bank lain
Image
Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
* Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
* Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
* Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.
Biaya pada TC :
- Biaya Operasional
- Biaya Bank
Sumber : raisarai.blogspot.com, ando-jefry.blogspot.com

Letter of Credit

Letter of Credit yang biasa disebut dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international.

Keuntungan (L/C) bagi exporter:
-          Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
-          Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
-          Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
-          Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme (L/C)
-          (L/C) Impor : Copy API (Angka Pengenal Impor), SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C, Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
-          SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri) : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN, Membuka rekening di bank.
-          (L/C) Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor, Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi), Membuka rekening di bank.
Biaya untuk (L/C) :
-          Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank kepada beneceficiary.
-          Biaya amandement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary untuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
-          Biaya komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
-          Biaya pajak ekspor, apabila eksporir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada kas negara.
-          Overdue interst(bila ada)
Sumber  : http://cahyo rusmanto.wordpress.com,2009risna.blogspot.com

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

Keuntungan Safe Deposit Box
- Bagi Bank : Biaya Sewa, Uang Jaminan yang mengendap, Pelayanan Nasabah.
-  Bagi Nasabah : Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, Keamanan penyimpanan barang terjamin.
 
Mekanisme Safe Deposit Box :
 
Saya ingin menyewakan Safe Deposit Box pada BRI maka langkah-langkah apa    saja yang harus dilakukan oleh saya :
-  Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
-  Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
-  Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
-  Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
-   Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
-   Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
-   Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box
Biaya Pada Safe Deposit Boxuntuk nasabah  dibagi menjadi dua, yaitu :
-   Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.  Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
-   Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar.  Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kotak_simpanan

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

 
Keuntungan Transaksi Transfer
Menghemat waktu, Lebih aman, Dana langsung tersedia, Tidak ada biaya membayar kecuali beda bank.
 
Mekanisme transfer :
-          ATM : Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
-          Mobile Banking : Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
-          Internet Banking : Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
-          Setoran Tunai : Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
 
Biaya Transfer :
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
 
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

INKASO

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri

Keuntungan transaksi inkaso :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso